JAKARTA - Daftar tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2022 wajib diketahui.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.
Di mana kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Diketahui, golongan yang naik tersebut R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%
BACA JUGA:Naik, Cek Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Ini
Untuk R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga.
Sedangkan P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Dirangkum Okezone, Selasa (2/8/2022), berikut tarif listrik terbaru Agustus 2022:
- R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
- P.3/TR : 16.99,53 per kWh.
Baca Selengkapnya: Segini Tarif Listrik per kWh Mulai Agustus 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)