Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko PMK Tegaskan Bansos Beras Rusak Jangan Dibagikan ke Masyarakat

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |11:28 WIB
Menko PMK Tegaskan Bansos Beras Rusak Jangan Dibagikan ke Masyarakat
Ilustrasi beras. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Viral penimbunan bantuan sosial (bansos) beras di daerah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat.

Dikutip Antara, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pun buka suara dengan menyebut kalau beras tersebut rusak.

Sehingga beras yang rusak dan tak layak itu tidak boleh dibagikan ke masyarakat.

"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (2/8/2022).

 BACA JUGA:Kemenko PMK : Beras Bansos yang Ditimbun di Depok Sudah Rusak dan Tidak Layak Konsumsi

Adapun dia menjelaskan kalau beras yang rusak memang harus diganti.

"Waktu itu kita putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan, baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak tidak boleh dibagikan. Kenapa? karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak, beras itu kan sensitif dengan air, kemudian hari itu juga harus diganti, paling lambat dua hari setelah itu harus diganti," jelasnya.

Dia menambahkan kalau beras rusa itu harusnya jadi tanggung jawab perusahaan pengirim beras dan Bulog.

"Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE itu jadi transporter itu kalau JNE yang melakukan itu benar. Soal itu ditimbun, urusan dia, bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti," ungkapnya.

Namun, dia belum tahu apakah beras yang rusak sudah diganti atau belum sebelum sampai ke masyarakat.

"Karena betul-betul kita kawal sampai delivered sesuai pesan Pak Presiden. jangan hanya dikirim, tapi harus tersampaikan jadi kerugian ditanggung perusahaan pengirim, transporter," ucapnya.

Dia pun menerangkan jika saat ini penyelidikan kasus masih dilakukan bersama oleh Polri, Irjen Kemensos dan Deputi 1 Kemenko PMK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement