Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga sedang menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 mengenai pemberian subsidi serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
"Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan,” tambah dia.
Dia juga menegaskan Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)