JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris menjelaskan, penguburan beras bantuan presiden yang dilakukan kliennya agar karena rusak.
Sehingga nantinya beras tersebut tidak disalahgunakan.
"Penguburan beras tersebut untuk mencegah beras ini disalahgunakan karena sudah busuk, takutnya nanti menimbulkan masalah apalagi ada stempel Banpres," ujarnya di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Hotman Paris menegaskan, penguburan beras tersebut tidak melakukan tindakan melawan hukum.
 BACA JUGA:JNE Dituding Kubur Beras Bansos di Depok, Pemilik Lahan Bakal Disomasi
"Dengan fakta bahwa beras itu dibuang dengan cara dicurahkan ke dalam tanah, anda sudah melihat bahwa tidak ada niat korupsi dari pihak JNE untuk menjual kembali beras tersebut," katanya.
Selain itu, dia menyebut bahwa penguburan beras yang dilakukan pihak JNE merupakan sudah hak dari pihak JNE.
Hal tersebut dikarenakan beras yang rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta kembali kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI).