Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang tahun 2022 tentang IKN, memang diamanatkan untuk membuat aturan turunan baik dalam bentuk Perpres maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu satu Perpres yang akan dikeluarkan adalah termasuk pemberian insentif kepada para calon investor IKN Nusantara.
Sebab peranan investor memasang kunci pembanguan Ibu Kota baru itu, karena APBN hanya menyumbang 20% dari pada pembangunan IKN Nusantara.
Sedangkan sisa kebutuhan dananya bakal menggunakan pembiayaan alternatif lainnya, seperti invetasi, KPBU, bahkan sempat menjadi usulan adalah urun dana atau praktik penggalangan dana untuk membiayai pembangunan IKN Nusantara.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.