JAKARTA – Cek daftar terbaru tarif listrik per 10 Agustus 2022. Tarif listrik hari ini mengalami kenaikan sejak 1 Juli 2022. Beberapa golongan mengalami kenaikan tarif listrik.
Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik di antaranya adalah 3.500 VA ke atas. Adapun dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Jika dijabarkan, lima golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.