JAKARTA - PT PLN (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif listrik yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2022 lalu.
Adapun tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi.
Di mana kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan.
 BACA JUGA:Tarif Dasar Listrik Naik, IKM Boleh Pindah ke Golongan Industri
Serta dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Diketahui, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.