Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |17:00 WIB
Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Tiket Pesawat Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Alasan pemerintah merestui kenaikan harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.

Diketahui, penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Di mana, Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement