Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui 4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |13:19 WIB
Ketahui 4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dirangkum Okezone dari berbagai sumber:

1. Kecelakaan tunggal

Perlu diketahui, kecelakaan tunggal adalah sebuah insiden yang terjadi pada satu kendaraan motor tanpa melibatkan pengendara atau pengguna jalan lainnya. Kecelakaan tunggal biasanya terjadi karena adanya kelalaian dari pengendara kendaraan itu sendiri.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung korban kecelakaan tunggal yang diakibatkan karena kelalaian, seperti karena terpengaruh miras atau narkotika.

Kecelakaan tunggal yang diakibatkan karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi yang mana dilakukan karena tengah melakukan tindak kejahatan, seperti merampok atau membegal, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, apabila terjadi kecelakaan tunggal karena pengemudi sedang berusaha untuk mengakhiri hidup atau karena adanya pertikaian antar kelompok, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung hal tersebut. Karena hal demikian dianggap masuk ke dalam karegori kesengajaan.

2. Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih pengguna jalan (bisa kendaraan maupun pejalan kaki). Musibah tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement