Pihak Jasa Raharja adalah program jaminan kecelakaan lalu lintar yang dapat menanggung biaya korban kecelakaan mencapai 20 juta rupiah. Apabila biaya korban kurang dari 20 juta, pihak Jasa Raharja akan menanggung seluruhnya.
Namun, jika lebih dari itu maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung kurangnya.
3. Kecelakaan ganda pada penumpang transportasi umum
Begitu juga dengan kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum. Biaya layanan medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan melainkan pihak Jasa Raharja.
4. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami musibah atau insiden kecelakaan saat tengah melakukan pekerjaannya, atau sedang melakukan dinas kerja.
Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, tertulis bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan dan pelayanan bagi korban, namun jaminan tersebut akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)