Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Avtur Bebani Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |17:35 WIB
Harga Avtur Bebani Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Mahalnya harga avtur, lanjut Adita, menjadi alasan Kemenhub memberikan ruang agar maskapai penerbangan menyesuaikan biaya tambahan (fuel surcharge).

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memperbolehkan pengenaan fuel surcharge, bila harga avtur memberikan beban operasional maskapai lebih dari 10%.

Beleid yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Faktanya sekarang sudah lebih dari 10% itu akhirnya keputusan pemerintah memberikan raung lagi, tapi sekali lagi itu tidak mandatory, itu opsional karena dalam penerbangan ada kompetisi. Jadi tergantung penilaian masing-masing perusahaan dan pelaku 3 bulan untuk dievaluasi lagi," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement