JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan ada 71 perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Juli 2022.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan kewajiban kontrak Domestic Market Obligation (DMO) ke PLN perihal memasok batu bara untuk dalam negeri.
Baca Juga:Â 35.000 Ton Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Bangunan
"Setahu kami, anggota APBI yang sudah berkontrak dengan PLN tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban kontraktual mereka, meskipun harga di luar mencapai tiga sampai empat kali lipat," kata Hendra saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/8/2022).
APBI menilai, rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu bara dapat menjadi solusi permanen untuk mengatasi masalah pemenuhan kewajiban batu bara di dalam negeri, utamanya untuk sektor kelistrikan. Ini mengingat adanya disparitas harga yang cukup lebar antara harga batubara global dengan harga batubara DMO.
Baca Juga:Â Tinggalkan Batu Bara, PLN Gunakan Biomassa pada PLTU
"Tetapi, hendaknya beberapa hal teknis terkait BLU batu bara perlu diperhatikan," imbuh Hendra.
Follow Berita Okezone di Google News