JAKARTA - Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.
Adapun dari peraturan Bapepbti tersebut, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Paling Murah Rp547.500
Lalu, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan yang disimpan, dan melakukan pendebetan serta pengkreditan rekening keuangan peserta.
Ada juga dengan perantara perdagangan fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan kalau adanya perdagangan emas digital ini memberi rasa aman.
"Adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital. Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan” ujarnya dikutip melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi memastikan pihaknya bergerak sesuai regulasi.
“KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrument ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository. Sebagai Lembaga Kliring, kedepan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," jelasnya.
Untuk perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 Miliar.
Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 Gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 Miliar.
Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%.
Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
(Zuhirna Wulan Dilla)