Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Dapat, Pelaku Usaha Buruan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |03:01 WIB
Tak Semua Dapat, Pelaku Usaha Buruan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun untuk syarat penerima BLT UMKM seperti berikut ini:

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD dan keenam tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 Baca Selengkapnya: 6 Syarat Dapat BLT UMKM, Perhatikan Supaya Rp600.000 Bisa Cair

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement