Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik, Berikut Alasan dan Dampaknya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |08:13 WIB
4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik, Berikut Alasan dan Dampaknya
Harga Tiket Pesawat Direstui untuk Naik. (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Berikut fakta tiket pesawat direstui untuk naik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

1. Respons Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan terkait imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di mana, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional.

Baca Juga: Garuda Indonesia Putuskan Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Serta terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku.

Serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat. 

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Minggu (7/8/2022).

2. Inflasi RI Bagaimana?

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai meningkatkan tarif tiket pesawat. Kontribusi kenaikan tiket pesawat dihitung sekitar 0,06% hingga 0,1% terhadap inflasi.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Australia-Bali Lebih Mahal dari ke Thailand, Wagub Cok Ace Bilang Begini

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15% dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

"Dampaknya kami pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, akan tetapi tetap kami pantau karena kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan," ungkap Febrio, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

3. Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat

Harga tiket pesawat belakangan ini cukup tinggi. Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Raharjo menilai bahwa secara de facto bisnis penerbangan di Indonesia sudah terjadi monopoli.

Hal itu dikarenakan pemerintah hanya menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif lebih terjangkau, bukan yang mengatur. Penilaian tersebut dilayangkan setelah dikeluarkannya keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan harga tiket angkutan udara lebih terjangkau.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement