Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.
Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners selaku kuasa hukum atau penasihat afiliasi AFPI dan 17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin yang menjadi korban menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.
“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis," tutur Mandela.
Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
"Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi dimasyarakat," jelasnya.
AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.
AFPI juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjol ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjol legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan.
“AFPI bersama OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengenalan manfaat fintech pendanaan, serta ciri-ciri, modus dan bahaya pinjol ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai menggunakan pinjol ilegal,” pungkas Sunu.
(Zuhirna Wulan Dilla)