Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Ada Replikasi Aplikasi, 17 Pinjol Legal Ambil Jalur Hukum

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |18:07 WIB
Diduga Ada Replikasi Aplikasi, 17 Pinjol Legal Ambil Jalur Hukum
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap mengambil langkah ke jalur hukum untuk melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online (pinjol) legal milik para anggotanya.

Di mana hal ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Dugaan replikasi atau pencatutan ini dirasa merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

 BACA JUGA:5 Modus yang Sering Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korbannya, Hati-Hati!

Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.

“Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola. Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sunu dalam keterangan pers, Senin (15/8/2022).

Dia menjelaskan, replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement