Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib PNS di 2023, Gaji Naik?

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |04:44 WIB
Nasib PNS di 2023, Gaji Naik?
Nasib PNS di 2023? (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien.

Di mana, pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Orang Pertama yang Jadi PNS di Indonesia

Diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Adapun Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5%.

Jumlah tersebut bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti PNS.

Baca Juga: Viral PNS Nangis Kerjanya Berat, Netizen Malah Curhat Ribuan Kali Gagal Ikut CPNS

Namun, saat pidato kenegaraan yang membahas Nota Keuangan 2023, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

"Yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp811,7 triliun," ujar Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan 2023 di Jakarta.

Untuk rinciannya, di mana kesehatan direncanakan sebesar Rp169,8 triliun, atau 5,6% dari belanja negara.

Adapun untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Baca Selengkapnya: Bocoran Terbaru Nasib PNS di Tahun 2023, Ada Kenaikan Gaji?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement