JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Untuk menghindari terjadinya pemalsuan, BI memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap memeriksa dan teliti dalam menerima uang TE 2022.
Dikutip dari Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia pada Kamis (18/8/2022), terdapat tiga metode yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang TE 2022.
Tiga metode tersebut merupakan metode yang sama yang selama ini sering dikampanyekan oleh BI yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News