Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Pasar Modal Syariah Dibilang Judi, Begini Penjelasan BEI

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |13:52 WIB
Investasi Pasar Modal Syariah Dibilang Judi, Begini Penjelasan BEI
BEI Tegaskan Investasi Pasar Modal Syariah Bukan Judu. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdullah menegaskan bahwa investasi pasar modal syariah bukan kegiatan judi. Menurutnya, kegiatan utama pasar modal syariah adalah jual beli.

Terlebih dalam pasar modal syariah, di mana kegiatan utamannya yakni jual beli yang harus memenuhi prinsip syariah.

Baca Juga: Daftar Aksi Korporasi Hari Ini, Antam Gelar RUPS dan Indofood CBP Bagikan Dividen

"Banyak yang mengatakan bahwa investasi di pasar modal itu disebut judi, 'no'. Investasi di pasar modal itu bukan judi, itu yang harus dipahami," katanya, dalam acara peluncuran CGS-CIMB iTrade Syariah “Merdeka dengan Investasi yang Nyaman dan Amanah” pada Selasa (23/8/2022).

"Jadi jelas bahwa jual beli itu bukan judi, mangkanya disebut pasar, karena transaksinya seperti di pasar ada kegiatan jual beli," tambahnya.

Baca Juga: 809 Perusahaan Tercatat di BEI hingga Indonesia Merdeka 77 Tahun

Irwan menjelaskan bahwa dalam sistem syariah terdapat Sistem Online Trading Syariah (SOTS) yang harus memenuji syarat yakni, hanyya bisa transaksi saham syariah, hanya bisa transaksi beli saham sesuai dengan tunai/cash (cash-basis), tidak bisa bertransaksi menggunakan dana pinjaman dari sekuritas (margin trading atau menggunakan limit/buying power), tidak bisa transaksi jual saham yang belum dimiliki (short sell) dan tidak bercampur dengan akun saham reguler/ konvensional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement