Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Mengapa PNS di DKI Jakarta Digaji Lebih Tinggi daripada Daerah Lain, Ini Faktanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |09:34 WIB
Alasan Mengapa PNS di DKI Jakarta Digaji Lebih Tinggi daripada Daerah Lain, Ini Faktanya
Ilustrasi Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta digaji lebih tinggi daripada daerah lain menarik untuk diulas. Gaji PNS merupakan salah satu hal yang banyak diperbincangkan masyarakat umum. Apalagi, gaji dan tunjangan PNS di ibu kota DKI Jakarta. Di mana, disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Faktanya, gaji PNS di Jakarta memanglah yang paling tinggi daripada gaji PNS di pemerintah daerah (pemda) lain. Hanya saja, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya.

Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta pun termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun.

Beberapa Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain dikarenakan kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.

Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, sampai mengingatkan untuk jangan iri pada tunjangan PNS di daerah Jakarta.

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," ucapnya pada waktu lalu.

Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.

Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta

2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta

22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta

23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta

24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta

29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement