Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak UMKM Belum Punya NIB, Apa Penyebabnya?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:10 WIB
Banyak UMKM Belum Punya NIB, Apa Penyebabnya?
UMKM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya NIB ini sebagai salah satu persyaratan utama jika pelaku UMKM ingin mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat Kadin.

"NIB itu sangat penting. Bukan cuma untuk dapat sertifikat halal, tapi beberapa perusahaan seperti Kadin wajib menyertakan NIB kalau mau dapat sertifikat Kadin," Tanpa punya NIB nggak bisa," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).

 BACA JUGA:Kadin Yakin Target Sertifikat Halal Gratis 324.834 UMKM Bukan Hal Mustahil

"Jadi sebenarnya di saat yang sama kita sedang mengajarkan bagaimana membuat NIB di mana syaratnya harus ada akte, NPWP, penanggungjawab daripada perusahaan itu sendiri. Jadi memang ada beberapa data harus disiapkan," sambungnya.

Lebih lanjut Sharmila mengungkapkan, mirisnya, dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru 1,5 juta UMKM yang mempunyai NIB.

Padahal pemerintah sudah membantu dengan menyediakan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dan gratis.

Namun, dia tidak menyalahkan sepenuhnya kepada pelaku UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas pemerintah itu, sebab, dari pengalamannya bertemu dengan pelaku UMKM di desa, mereka kesulitan dalam melakukan langkah-langkahnya.

Oleh karena itu, Sharmila meminta kepada pihak terkait untuk menyediakan video tutorial yang ditayangkan di Youtube Channel.

Sehingga masyarakat dapat dipandu dalam proses perizinan melalui OSS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement