Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM, membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Kemudian membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Setelah itu, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi ada dua pilihan yang bisa dicoba bagi para pencari kerja yang ingin memperpanjang SKCK.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.