Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600.000, Ini Kriteria yang Berhak!

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |20:32 WIB
Tak Semua Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600.000, Ini Kriteria yang Berhak!
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 tak sembarangan bisa cair ke pelaku usaha.

Hal itu karena hanya pelaku usaha tertentu yang berhak terima BLT UMKM ini.

Meski belum ada tanggal pencairan, tapi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria memastikan kalau anggaran sudah cair, bisa langsung disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.

 BACA JUGA:Cek Penerima BLT UMKM Secara Online Lewat BRI dan BNI, Wajib Siapkan Dulu Dokumen Ini!

Dirangkum Okezone, Minggu (28/8/2022), bagi pelaku usaha yang ingin terima BLT UMKM harus penuhi syarat ini dulu:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Bukan PNS/PPPK (ASN)

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement