JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) tidak jadi mengalami kenaikan pada hari ini, Senin (29/8/2022).
Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojol.
Sebelumnya, tarif ojol rencananya akan mengalami kenaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA:Hidup Sudah Pas-pasan Tarif Ojol Naik, Masyarakat Kelas Bawah Makin Sulit
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan kalau keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/08/2022)
Namun, dia memastikan akan terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenhub sempat mengumumkan rincian tarif ojol di sejumlah lokasi.
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Baca Selengkapnya: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Ini Alasan Kemenhub
(Zuhirna Wulan Dilla)