JAKARTA - Kementerian Keuangan menjelaskan soal dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp2.929 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata langsung merincikan kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp1.994 triliun.
"Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insya Allah aman. Angka Rp2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun," ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu di Jakarta, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Pensiunan PNS Disebut Jadi Beban Negara, Skema Uang Pensiun Diubah
Tak hanya itu, realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah disalurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir terus meningkat.