-Tunjangan Kinerja
Sebagaimana PNS yang lain, selain mendapatkan gaji tetap perbulan seorang jaksa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Berikut adalah kelas jabatan dalam profesi jaksa di Kejaksaan:
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13
Berdasarkan daftar di atas, berikut besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh seroang jaksa:
Kelas jabatan 18: Rp38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Demikian informasi mengenai mengintip besaran gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)