Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Kejaksaan di Indonesia

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |16:51 WIB
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Kejaksaan di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 -Tunjangan Kinerja

Sebagaimana PNS yang lain, selain mendapatkan gaji tetap perbulan seorang jaksa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut adalah kelas  jabatan dalam profesi jaksa di Kejaksaan:

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

Ajun jaksa kelas jabatan 6

Jaksa pratama kelas jabatan 7

Jaksa muda kelas jabatan 8

Jaksa madya kelas jabatan 9

Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

Jaksa utama muda kelas jabatan 11

Jaksa utama madya kelas jabatan 12

Jaksa Utama kelas jabatan 13

Berdasarkan daftar di atas, berikut besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh seroang jaksa:

Kelas jabatan 18: Rp38.226.000

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.300

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Demikian informasi mengenai mengintip besaran gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan di Indonesia.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement