Adapun pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun.
Meskipun skemanya berubah nantinya, Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun belum bisa dipastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.
“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan.
Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” jelasnya.
(Taufik Fajar)