Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan BLT Rp600.000 Sebelum Harga BBM Pertalite Naik

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |12:16 WIB
Jadwal Pencairan BLT Rp600.000 Sebelum Harga BBM Pertalite Naik
Jadwal Pencairan BLT Rp600.000 (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan BLT Rp600.000 sebelum harga BBM pertalite naik. BLT ini masuk ke dalam ranah Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT ini diberikan sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM. Anggaran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022 melalui PT Pos Indonesia.

"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," kata Risma usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA: Asyik! BLT Emak-Emak Cair Lagi Rp600.000 

Dia mengatakan, penyaluran melalui Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran. Dalam hal ini, kata Risma, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," kata Risma.

 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran PT Pos Indonesia.

Kemudian kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement