JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi merupakan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.
Di mana, tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
Pemungutan PNBP pasca produksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik.
Timbangan juga telah terkoneksi dengan sistem informasi sehingga pencatatan data produksi lengkap dengan foto ikan.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran KKP 2021 Capai Rp4,77 Triliun, Setara 98,8%
“Kita tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi, Selasa (30/8/2022).
Dia mencatat harga ikan bisa didapatkan dengan lelang.