Langkah tersebut dinilai adil dan terbaik, meski begitu tidak semua daerah di Indonesia menjalankan lelang.
Zaini menyebut bila tidak ada sistem lelang di pelabuhan perikanan, maka harga patokan ikan diperoleh dari harga transaksi dari pembeli.
Ini dibuktikan dengan faktur atau bukti pembelian ikan.
“Misal tidak ada pembeli karena ada kalanya pelaku usaha selain menangkap ikan juga menggunakan ikannya sendiri sebagai eksportir, kita gunakan harga acuan ikan dari harga rata-rata ikan tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Bila dibandingkan dengan mekanisme pra produksi, pungutan PNBP dilakukan di awal sebelum izin kapal perikanan diterbitkan.
Komponennya terdiri dari ukuran kapal perikanan, produktivitas dan harga ikannya.
“Jadi semakin besar ukuran kapalnya, berdampak pada besaran PNBP-nya juga. Kalau pasca produksi ditentukan dari jumlah ikan yang ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan tengah dilakukan penyesuaian.
Sebelumnya mekanisme ini diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun Tahun 2021.
Pemungutan PNBP pasca produksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan.
Konsep ini tertuang dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan segera diterapkan.
(Zuhirna Wulan Dilla)