Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |05:06 WIB
Ini Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM akan cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.

Namun, pelaku usaha wajib menyertakan beberapa dokumen wajib saat pencairan BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.

 BACA JUGA:Pelaku Usaha Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Cek NIK KTP di Sini

Kini, pelaku usaha lebih baik untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dirangkum Okezone, Selasa (30/8/2022), berikut dokumen hingga syarat yang dibutuhkan:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement