JAKARTA - BLT UMKM akan cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
Namun, pelaku usaha wajib menyertakan beberapa dokumen wajib saat pencairan BLT UMKM tersebut.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Cek NIK KTP di Sini
Kini, pelaku usaha lebih baik untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dirangkum Okezone, Selasa (30/8/2022), berikut dokumen hingga syarat yang dibutuhkan:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: Cek Penerima BLT UMKM Secara Online Lewat BRI dan BNI, Wajib Siapkan Dulu Dokumen Ini!
(Zuhirna Wulan Dilla)