Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Dihapus, BKN Ungkap Alur Pendataan Tenaga Non PNS

Antara , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |14:44 WIB
Honorer Dihapus, BKN Ungkap Alur Pendataan Tenaga Non PNS
Pegawai Non PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.

Dalam melengkapi data-datanya, Suharmen mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Berikutnya, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Lalu, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Suharmen juga menyampaikan bahwa dalam pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki. Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pendataan tenaga non-ASN itu, ada tahapan pra-finalisasi pada 30 September 2022. Di tahapan ini, instansi akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing sebagai bagian dari uji publik untuk memastikan tenaga-tenaga non-ASN yang didaftarkan telah benar. Tenaga non-ASN dapat memeriksa pengumuman tersebut.

Jika mereka menemukan dirinya tidak terdata, tenaga non-ASN yang bersangkutan dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait. Selanjutnya, instansi tersebut dapat bersurat pada BKN untuk mendapatkan penambahan waktu pendataan.

Bagi tenaga non-ASN yang mengalami kesulitan, Suharmen menyampaikan BKN telah menyiapkan fitur frequently asked question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan dalam situs web pendataan tenaga non-ASN. Di dalamnya, BKN telah memuat beberapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendataan tenaga non-ASN.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement