B. Gaji Pensiunan Anggota DPR
Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).
Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.