Share

Permudah Investasi Saham, BEI Isyaratkan Buka Rekening Efek Cukup KTP

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis · Kamis 01 September 2022 13:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 01 278 2658851 permudah-investasi-saham-bei-isyaratkan-buka-rekening-efek-cukup-ktp-ugFxQGdqsn.jpg BEI permudah investasi di pasar modal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempermudah masyarakat bertransaksi saham di pasar modal. BEI membuka peluang bagi kesempatan calon pemodal yang ingin membuka rekening efek bagi yang belum memilik NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak).

Seperti diketahui, saat ini persyaratan untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi pemerintah memungkinkan dengan hanya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) mendapat hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengisyaratkan, ke depannya pembukaan rekening efek cukup menunjukkan KTP saja.

“Dengan NIK berfungsi sebagai NPWP, artinya paling tidak membuka rekening efek harus punya KTP,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Follow Berita Okezone di Google News

Disampaikannya, KTP menjadi syarat utama pembukaan rekening efek karena terkait dengan perjanjian perdata. Karena pada saat buka rekening efek, calon investor pasar modal harus menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.

“Sesuai dengan ketentuan hukum, orang disebut cakap melakukan ikatan hukum adalah orang sudah punya KTP atau berusia lebih dari 17 tahun,”katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini