JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempermudah masyarakat bertransaksi saham di pasar modal. BEI membuka peluang bagi kesempatan calon pemodal yang ingin membuka rekening efek bagi yang belum memilik NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak).
Seperti diketahui, saat ini persyaratan untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi pemerintah memungkinkan dengan hanya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) mendapat hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2024.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengisyaratkan, ke depannya pembukaan rekening efek cukup menunjukkan KTP saja.
“Dengan NIK berfungsi sebagai NPWP, artinya paling tidak membuka rekening efek harus punya KTP,”ujarnya di Jakarta, kemarin.
Follow Berita Okezone di Google News