Disampaikannya, KTP menjadi syarat utama pembukaan rekening efek karena terkait dengan perjanjian perdata. Karena pada saat buka rekening efek, calon investor pasar modal harus menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, orang disebut cakap melakukan ikatan hukum adalah orang sudah punya KTP atau berusia lebih dari 17 tahun,”katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)