JAKARTA - Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia. Outsourcing menjadi salah satu istilah yang sudah tak asing lagi di bidang ketenagakerjaan.
Secara umum, outsourcing ada di berbagai bidang, mulai dari keamanan, perbankan, hingga lain-lain. Lantas, apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Okezone berikut ini.
Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia
Arti Outsourcing dan Contoh
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Tanah Air, arti outsourcing mulanya adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan itu dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna dan tidak memiliki jenjang karier.
Adapun contoh pekerjaan outsourcing antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.