Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 04 September 2022 |17:30 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Hal itu karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," pungkasnya.

Diketahui, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement