Dia pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Hal itu karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.
"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," pungkasnya.
Diketahui, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)