JAKARTA - Pemerintah memberikan izin belajar bagi PNS. Izin belajar ini diberikan untuk mengikuti pendidikan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dengan tidak meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
Dilansir dari website BKN RI, Selasa (6/9/2022), Okezone merangkum persyaratan umum izin belajar bagi PNS.
Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat dua skema, yakni Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.
“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” terangnya.
Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni harus memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama satu tahun, DII paling lama dua tahun, DIII paling lama tiga tahun, S1/DIV paling lama empat tahun, program S2 atau setara paling lama dua tahun, dan program S3 atau setara paling lama empat tahun.
Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama satu tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama satu tahun dengan status menjadi Izin Belajar.
Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni PNS yang memiliki masa kerja minimun satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Namun perbedaanya dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
(Taufik Fajar)