Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa bahwa upah minum kota bakal dibulatkan ratusan ke atas. Misalnya UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854, maka dibulatkan menjadi Rp4,7 juta. Sehingga pekerja atau buruh dengan gaji di bawah range gaji tersebut masih berhak mendapatkan BSU.
"Jadi dalam Permenaker ini jelaskan yang menerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten kota," kata Menaker Ida Fauziah.
Adapun mekanisme penyaluran adalah buruh/pekerja yang mendapat BSU merupakan data yang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Kemnaker bakal melakukan check and screening sebelum menyalurkan BSU.
Tujuannya agar penyaluran bisa tetap sasaran, tidak menyasar PNS, anggota TNI/Polri. Selain itu bantuan ini difokuskan pada pekerja yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti masyarakat yang belum termasuk dalam program PKH, maupun kartu pra kerja.
Mekanismenya pemberian BSU ini bersumber dari data BPJS ketenagakerjaan, selanjutnya Kemnaker akan melanjutkan check and screning yaitu pelengkapan data, dan dilakukan pemadanan data dengan penerima kartu prakerja, PKH, PNS dan TNI Polri,
"Program BSU tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja untuk satu atau sekaligus sebesar 600 ribu rupiah dan diharapkan selesai secepatnya sehingga pekerja atau buruh bisa segera mencairkan dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun anggaran 2022," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)