JAKARTA – Pekerja di DKI Jakarta Rp4,7 juta dapat BSU Rp600.000. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta berkesempatan mendapat BLT subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Jika mengintip Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Selasa (6/9/2022).
"Meskipun upah minimnya Rp4,7 juta atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI ini tetap berhak mendapatkan BSU," sambungnya.