Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Nopol Kendaraan Dicatat saat Beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |05:20 WIB
Alasan Nopol Kendaraan Dicatat saat Beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi
Nopol Kendaraan Dicatat saat Ingin Isi BBM Subsidi. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA – Pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM di SPBU kini mulai diterapkan oleh PT Pertamina (Persero). Hal tersebut dilakukan guna untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.

"Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahmansaat.

Baca Juga: Erick Thohir Bakal Bangun Pom Bensin Khusus Nelayan

Diketahui, pencatatan pelat nopol akan dilakukan pada kendaraan roda empat yang mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar. Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.

Selain itu, pencatatan nopol kendaraan yang dilakukan Pertamina agar mengetahui konsumen yang mengisi BBM Subsidi ini juga dibenarkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Selamatkan Kesedihan Driver di Tengah Kenaikan Harga BBM

"Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," kata Irto.

Menurutnya, penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM itu bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)

Yang nantinya, dalam aturan itu kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria tertentu saja. Karena dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum direvisi juga.

Baca selengkapnya: Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement