JAKARTA – Syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Lantas, apa syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:
1. Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum
A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.