Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Baca Yuk!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |20:04 WIB
Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Baca Yuk!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Lantas, apa syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan?

 BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:

1. Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum

A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement