JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II. Rencana rights issue paling banyak 4,6 miliar saham.
Dalam prospektus di keterbukaan informasi BEI, Sabtu (10/9/2022), dengan menerbitkan saham paling banyak 4,6 miliar lembar saham Seri B dengan nominal Rp500 per saham. Harga pelaksanaan dan jumlah final atas saham Seri B yang akan diterbitkan diumumkan kemudian.
Baca Juga: Antisipasi The Fed hingga Harga BBM, BTN Bakal Ubah Rencana Bisnis?
"Jumlah saham Seri B yang akan diterbitkan akan disesuaikan dengan keperluan dana Perseroan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD," tulis manajemen BBTN.
Adapun PMHMETD PUT II dilakukan BBTN untuk meningkatkan kapasitas Perseroan dalam menyalurkan kredit perumahan guna mendukung Program Perumahan Nasional.
Selanjutnya rencana PMHMETD PUT II diharapkan akan meningkatkan kemampuan Perseroan dalam rangka mendukung Program Perumahan Nasional, khususnya Program Pemerintah Sejuta Rumah serta peruntukan lainnya yang mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan, sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Transaksi Digital, BTN Gandeng BSSN
"Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam PMHMETD PUT II, maka pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimum sebesar 30,28%," tulis manajemen.
Untuk perkiraan garis besar, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD PUT II ini setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD PUT II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan bahwa pemerintah akan berpartisipasi dalam rights issue yang digelar BBTN dengan melakukan suntikan melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun.
Adapun sisanya sekitar Rp1,65 triliun nantinya bersumber dari pemegang saham publik. Komposisi tersebut akan menjaga kepemilikan saham pemerintah di BBTN sebesar 60 persen, sementara itu publik menggenggam 40%.
(Feby Novalius)