Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapkan Uang Lebih! Tarif Angkot di Depok Naik, Cek Besarannya

Antara , Jurnalis-Minggu, 11 September 2022 |09:35 WIB
Siapkan Uang Lebih! Tarif Angkot di Depok Naik, Cek Besarannya
Tarif Angkot (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 8 September 2022.

Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut di Depok, Jabar, Minggu (11/9/2022).

Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.

Sedangkan, tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement