Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Setuju Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite

Rizky Fauzan , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |09:50 WIB
Ombudsman Setuju Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite
Pembatasan pembelian BBM subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain motor dan mobil penumpang, data Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis yang dihimpun dari Korps Lalu-lintas Polri juga meliputi mobil barang.

Jumlah mobil barang yang ada di Indonesia tahun 2019 sebanyak 5.021.888 unit atau 3,7% dari total kendaraan. Sementara, jumlah bus di tahun 2019 mencapai 231.569 dengan proporsi sekitar 0,17% dari total kendaraan di Indonesia.

Adapun jumlah bus tersebut terus bertambah dari posisi di 2018 dengan berjumlah 222.872 unit, serta pada 2017 tercatat sebanyak 213.359 unit.

"Jadi secara jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/mobil penumpang. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang. Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement