Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Minta BUMN-BUMD Maksimalkan Pekerja Disabilitas

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |13:31 WIB
Kemnaker Minta BUMN-BUMD Maksimalkan Pekerja Disabilitas
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta BUMN dan BUMD mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja.

Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mencatat Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.

 BACA JUGA:PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia

Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," ujar Haiyani, Senin (12/9/2022).

Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67.

Dalam beleid ini ditegaskan bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan pekerja inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.

“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang objektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Di mana, pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.

Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.

“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement