Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Ada Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster, Untung Berhasil Digagalkan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |15:46 WIB
Duh! Ada Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster, Untung Berhasil Digagalkan
KKP Tindak Tegas Penyelundupan Benih Lobster (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," ujar Heri.

Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement