"Padahalkan aplikator hanya menyediakan aplikasinya sedangkan driver itu kan yang bekerja dan sudah modal motor, hp, bensin, nah kalo biaya sewa turun jadi 10 persen maka pendapatan kita jadi akan bertambah," katanya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Aji (28) driver ojol yang berada di Kebayoran Lama.
Aji mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak perhitungan nilai (PPN).
"Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10 persen atau sama seperti ppn yakni 11 persen," katanya kepada MNC Portal.
Aji menjelaskan bahwa permintaan itu dikarenakan selama ini jarak yang ada di aplikasi kadang tidak sesuai dengan jarak dilapangan.
Sehingga hal itu berpengaruh terhadapa pendapatan dan waktunya.
"Jarak penarikan itu kadang kadang kita nariknya tiga kilometer tapi pas nganter ada perbedaan lebih dari tiga kilometer, dan itu yang ongkas yang didapatkan juga tidak semuanya masuk ke kita, ada potongan yang besar tadi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online pada 11 September 2022 lalu, Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar lima persen kepada pihak aplikator
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.